Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi Rp 100 Miliar kepada korbannya, David Ozora.
LPSK menyatakan Cristalino David Ozora berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo senilai Rp 120 miliar.