Sidang terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz, digelar pada Rabu (29/9) di PN Tangerang. Dalam persidangan, Indra menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda tengah menyiapkan sejumlah saksi untuk persidangan kliennya. Ia menyebut paling banyak akan menghadirkan 14 saksi.
Salah satu korban binomo Indra Kenz, Indah Pramita mengaku rugi sebesar Rp 28 M. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi tradingnya di beberapa akun binomo.
JPU menghadirkan 6 saksi korban di sidang terdakwa Indra Kenz di PN Tangerang. Salah satu saksi korban mengaku rugi Rp 28 M setelah 6 bulan ikut trading Binomo.