detikFinance
Dihukum Pengadilan Bayar Rp 606 M, Ini Respons Ditjen Pajak
PN Palembang menghukum Ditjen Pajak membayar ganti kerugian Rp 606 miliar gara-gara salah tangkap terkait kasus penggelapan pajak.
Rabu, 03 Okt 2018 20:38 WIB







































