detikNews
Rajin Hadiri Sidang, Nenek Asyani: Biar Cepat, Mau Dipenjara Lagi Pasrah
Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa terlibat kasus kayu ilegal milik Perhutani, kembali hadir di PN Situbondo. Nenek asal Dusun Krastan Desa/Kecamatan Jatibanteng, mengikuti sidang keenam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Meski dirasa cukup melelahkan, nenek Asyani memilih tetap rajin hadir di persidangan.
Senin, 23 Mar 2015 11:13 WIB







































