detikNews
Mahkamah Agung Minta BNN Teruskan Kasus Raffi Ahmad ke Pengadilan
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengaku bingung menyeret Raffi Ahmad ke pengadilan. Alasannya zat cathinone yang dijadikan barang bukti belum masuk kategori narkoba menurut UU.
Selasa, 20 Agu 2013 14:19 WIB







































