Upaya represif yang dilakukan kejaksaan 2015-2017 mampu mengembalikan kerugian negara Rp 1,7 triliun sedangkan melalui pendekatan preventif Rp 272,2 miliar.
Busyro Muqaddas, menilai jabatan Ketua MK, Arief Hidayat secara moral telah batal. Ia juga khawatir ada agenda tersendiri dibalik Arief tidak bersedia mundur.
Ratusan civitas akademika Yogyakarta terdiri dari guru besar, dosen dan mahasiswa mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mundur dari jabatan.