detikNews
Kasus Orasi Ketua PA 212 di Tablig Akbar Solo Ditangani Polisi
"Penyidik Polri memiliki waktu 14 hari kerja melakukan penyidikan. Setelah Polri melakukan penyidikan, Polri melimpahkan ke penuntut umum."
Kamis, 31 Jan 2019 18:55 WIB







































