Selama bulan Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari China dan India.
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi 4 WNA. Mereka dideportasi karena berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga mengganggu ketertiban umum.