Sebuah pasar di Surabaya menerapkan physical dan social distancing. Penerapan jaga jarak untuk lapak pedagang tertuang dalam aturan PSBB Surabaya jilid 3.
Polres Jakut menjual kembali masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan, ke masyarakat. Masker dijual dengan harga normal sehingga diburu oleh warga setempat.