detikNews
Hanya Bisa Kirim Teguran, Mendagri Serahkan Nasib Aceng ke DPRD Garut
Mendagri Gamawan Fauzi hanya bisa mengirimkan teguran kepada Aceng Fikri (40), bupati Garut yang didesak mundur oleh sejumlah elemen. Bila ditilik dari segi aturan, proses pemberhentian Aceng harus melalui DPRD.
Senin, 03 Des 2012 16:38 WIB







































