Kejagung menangkap eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Dia ditangkap terkait kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).