Dua bandar sabu yang sempat divonis mati oleh PN Serang terkait penyelundupan sabu 821 kg dari Iran ke perairan Tanjung Lesung, Banten, divonis 20 tahun.
Satuan narkoba Polres Labuhanbatu, Sumut, menangkap empat tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Sumut. Dua residivis merupakan otak jaringan pengedar ini.
Jaksa Kejari Asahan menuntut hukuman mati lima terdakwa kurir 57 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Kelimanya merupakan bagian dari jaringan internasional.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap 4 orang pemuda yang sedang berpesta sabu. Keempat pemuda tersebut diketahui merupakan anggota geng motor.