Layanan yang dipindahkan ke Mobile JKN antara lain layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja serta penggantian kartu hilang.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih dalam koridor keputusan MA.
BPJS Kesehatan menunggu detil amar putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. BPJS belum dapat menghitung dampaknya termasuk soal keuangan.