detikNews
Urip Tri Gunawan Bacakan Sendiri Memori PK di PN Tipikor Jakarta
Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung mengajukan PK atas kasus penerimaan suap yang membuatnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Dia membacakan sendiri memori PK, tanpa didampingi satu orang pun pengacara.
Kamis, 18 Sep 2014 12:32 WIB







































