Bukan hanya untuk Ahok-Djarot, namun juga semua calon, tak boleh pakai fasilitas negara. Bawaslu DKI akan tindaklanjuti adanya pasukan oranye di Rumah Lembang.
Dari empat laporan, Badan Pengawas Pemilu menyatakan hanya satu laporan yang mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu terkait penghadangan kampanye itu.