detikNews
Banding Kandas, Pemerkosa dari Maluku Utara Dihukum Mati
Permohonan banding Muhammad Irwan Tutuarima ditolak. Alhasil, pemerkosa itu dihukum mati karena memperkosa dan membunuh korban, K.
Jumat, 31 Jan 2020 15:52 WIB