Nama Terawan kembali terseret, kali ini dalam tuntutan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) pada IDI. IDI dituding sentimen, kenapa?
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 23 saksi telah diperiksa polisi.