Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI digelar. Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya.
RUPS OASA secara bulat menyetujui pengangkatan Carmelita Hartoto sebagai Komisaris Perseroan, dan Cendy Hadiputranto sebagai Direktur Perseroan yang baru.
KPK tetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai tersangka suap untuk hentikan kasus.