Peraturan Dirjen nomor PER-13/PJ/2016 sudah keluar, wajib pajak bisa mendaftar tax amnesty paeriode I, administrasi diurus maksimal hingga akhir tahun.
"Jumlah wajib pajak terdaftar pasca TA berjumlah 8.412, yang artinya ini wajib pajak yang baru ikut masuk dalam sistem," ujar Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi