Upaya hukum mantan hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kartini Marpaung kandas. Kartini tetap dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap.
Eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Korupsi ketiganya buat negara rugi Rp 16 triliun.