Kepala Inspektorat Jabar Ferry Sofwan menyatakan temuan BPK sebesar Rp 26 M yang harus dikembalikan Pemprov Jabar karena pola pemeriksaan yang berbeda.
BPK menemukan kerugian negara senilai Rp 26 miliar atas LKPD Pemprov Jabar TA 2018. Sebagian besar temuan itu berada di Dinas Bina Marga sebesar Rp 20 M.
Hasil audit yang dilakukan BPK dan Inspektorat tahun 2017-2018 tidak ditemukan adanya tunggakan. Bahkan Inspektorat melakukan audit khusus pembangunan museum.
BPK Jatim Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018. Ada sembilan pemerintah daerah yang menerima.