Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus ada pihak yang mengambil 'kesempatan di dalam kesempitan' di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR.
Kebijakan untuk penerbangan antar kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, menuai kritik dari berbagai pihak.
Mulai hari ini, penerbangan di Jawa-Bali mewajibkan tes PCR meski sudah vaksin lengkap. Banyak yang menilai, tes antigen saja seharusnya cukup. Bedanya apa sih?
Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru soal transportasi udara. Mulai hari ini, penumpang pesawat dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib tes PCR.