DKI mengizinkan tempat makan hingga warteg melayani pembeli dine-in dengan syarat sudah divaksin. Pengelola yang tidak menjalankan aturan bakal disanksi.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi masa transisi terkait pemberlakuan larangan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia selama PPKM level 3-4.