detikNews
PN Surabaya Vonis Antam Ganti Rugi Konglomerat Budi Said 1,1 Ton Emas
PN Surabaya mengumumkan putusan yang menghukum PT Antam membayar ganti rugi ke konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Kamis, 21 Jan 2021 10:29 WIB