Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. SYL siap mengikuti proses hukum.
Sebanyak 78 pegawai menyampaikan permohonan maaf usai terlibat pungli di Rutan KPK. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga disiapkan untuk mereka yang terlibat.