Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diskon PPnBM bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc-2.500 cc
Mulai hari ini berlaku diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc.