PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum
PTUN Jakarta menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini yang menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutus perkara:
Satpol PP dan masyarakat Desa Pubabu-Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT terlibat bentrok dalam sengketa lahan hingga ada wanita yang dibanting.