Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekarang Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Ini salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Ikut mendukung pertumbuhan pariwisata, Kemenhub memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal wisata. Mulai dari yacht hingga kapal pesiar.