Indosat akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 2 triliun. Angka itu 43.6% dari laba bersih atau setara dengan Rp 255,7 per saham kepada para pemegang saham.
Sri Mulyani beberkan aturan perpajakan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari pajak dividen hingga dana haji dikelola BPKH tidak termasuk objek pajak.