Pelaporan harta kekayaan para pejabat negara melalui LHKPN masih mengalami kesalahan penginputan. KPK menjelaskan kesalahan penginputan data pada LHKPN itu.
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memerintahkan JPU merampas sebagian aset milik ketiganya.