Peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke RI sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk.
Menurutnya, pemerintah harus melibatkan pihak lain yang berkompeten untuk menentukan langkah serta skema kebijakan yang akan diambil dalam jangka panjang.