Prasetijo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa mengungkap komunikasi antara Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi terkait sengkarut urusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra. Seperti apa?
MK mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hasilnya BPR dapat membeli agunan dari kredit macet.