detikNews
Sudah Ada Pengadilan Umum, Mahkamah Parpol Dinilai Tak Perlu
UU Parpol hasil revisi UU No 2 Tahun 2008 memuat adanya Mahkamah Partai Politik untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan parpol. Keberadaan mahkamah tersebut dinilai tidak perlu karena telah ada pengadilan umum yang bisa memutus sengketa kepengurusan parpol.
Minggu, 19 Des 2010 04:04 WIB







































