detikNews
Diskriminasikan Difabel, Lion Air dan Pemerintah Dihukum
Maskapai penerbangan nasional Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan dinyatakan melakukan perbuatan diskriminasi terhadap difabel. Oleh karenanya, mereka dihukum membayar Rp 25 juta dan permohonan maaf di koran nasional.
Kamis, 08 Des 2011 16:10 WIB







































