Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy 'Idol'. Dia dipanggil sebagai kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap perkara. Sejumlah nama telah mengembalikan uang ke KPK karena terseret kasus tersebut.
Dua pengacara yang terlibat di pusaran kasus suap Hakim Agung MA, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno divonis hukuman pidana 8 tahun dan 5 tahun penjara.