detikNews
Selundupkan Laptop Imam Samudra, Eks Sipir Divonis 5 Tahun
Mantan sipir LP Kerobokan Bali, Beni Irawan (35), divonis 5 tahun penjara, karena menyelundupkan dan memberikan laptop kepada Imam Samudra.
Senin, 18 Jun 2007 14:18 WIB







































