Pemerintah Indonesia menerapkan pelonggaran aturan wajib masker. Meski demikian, Satgas COVID-19 tetap memberi peringatan soal pandemi yang belum berakhir.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan saat pandemi. Kini, masyarakat tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.
Kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap dihapus per hari ini.