detikNews
Lapor Kematian Peserta JKN-KIS Kini Bisa Lewat WhatsApp
Berkas yang diperlukan KTP pelapor, kartu JKN-KIS dan KK peserta meninggal dunia dan akta kematian atau Surat Keterangan Kematian cukup dikirimkan melalui WA.
Kamis, 29 Jul 2021 14:14 WIB







































