detikNews
Vonis Mati Dianulir PT Bandung, Ini Cerita 2 WN Iran Jadi Gembong Narkoba
PT Bandung menganulir vonis mati 2 gembong narkoba asal Iran, Mustofa dan Seyed. Hukuman keduanya diturunkan menjadi penjara seumur hidup karena terlibat jaringan narkoba internasional dengan bukti 40 kg sabu.
Senin, 20 Apr 2015 15:40 WIB







































