Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi di lini masa. Kini muncul empat petisi menolak gugatan tersebut.
Kemenkominfo sebut ada kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial bila gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews di MK dikabulkan. RCTI-iNews buka suara.
RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet, sepert YouTube, juga tunduk ke UU Penyiaran. Ahli hukum keberatan.
Salah satu deklarator KAMI, Refly Harun tidak setuju dengan ide RCTI yang ingin konten-konten video internet, seperti YouTube tunduk dengan UU Penyiaran.