Polisi menetapkan guru pondok pesantren (Ponpes) di Pujut, Lombok Tengah, berinisial MYA sebagai tersangka lantaran diduga melakukan sodomi terhadap santri.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo.