detikNews
Pak Menteri Yasonna, Dengarkan Suara Hati Korban Salah Tangkap Ini
Dalam aturan yang berlaku saat ini, korban tersebut hanya diganti Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta, dan jika mati diganti Rp 3 juta.
Senin, 23 Nov 2015 12:08 WIB







































