Pinangki menyinggung soal dukungan politik pemerintah Malaysia dan Djoko Tjandra. Dia mengungkap hal itu yang menjadi alasan Djoko Tjandra ingin kembali ke RI.
Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Jaksa menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ini pertimbangan jaksa menuntut Pinangki 4 tahun bui.