Revisi UU KPK yang saat ini sedang diharmonisasi di Baleg DPR dinilai tidak selaras dengan maksud dan cita-cita pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, revisi UU KPK harus dikaji ulang dan diperbaiki.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai argumentasi anggota DPR dalam merevisi Undang-Undang KPK, lemah. Alasannya, kewenangan KPK dalam UU tersebut dianggap sudah memadai, tidak perlu direvisi.
Ketua MK Mahfud MD menolak revisi Undang-Undang KPK yang tengah digodok anggota dewan di Senayan. Baginya UU yang ada saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK.
Beberapa pasal dalam draf usulan revisi UU KPK akan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Revisi UU KPK seharusnya menambah kewenangan KPK.
Draf usulan revisi UU KPK telah sampai di Baleg DPR. Beberapa pasal dalam draf usulan itu akan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Jika hal itu terjadi, maka korupsi akan semakin merajalela di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim merasa lembaganya kurang diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Perhatian yang kurang ini akan berdampak pada tindaklanjut sejumlah kasus yang ditangani oleh Komnas HAM.
Pengamat hukum dari Universitas Andalas Prof Saldi Isra menyarankan revisi UU KPK secara keseluruhan jangan dulu dilakukan sekarang ini. Menurut dia, nanti akan ada penumpang gelap yang bakal memangkas kewenangan KPK.
Aspirasi pimpinan KPK yang mendesak DPR bersama pemerintah untuk memasukkan KPK ke UUD akan dikaji. Bagi anggota Komisi III Martin Hutabarat, tidak mudah memasukkan KPK ke UUD.