Korban saat itu mau pulang usai nonton balapan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Jakut. Saat hendak pulang terjebak tawuran dan tiba-tiba kena peluru nyasar.
Jefri korban kena peluru nyasar di Pademangan, Jakut harus menjalani operasi dengan biaya yang tidak sedikit. Peluru nyasar mengenai bagian perut korban.
Polres Jakpus menangkap AU (42) karena memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah sakit swasta. AU ternyata merupakan narapidana kasus narkotika.
Hakim telah menjatuhkan vonis bagi NF atas pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakpus. Remaja NF, yang juga korban kekerasan seksual, divonis 2 tahun penjara.