Anton Tanumihardja mengemasi tas dan barang-barangnya untuk kembali ke Indonesia. Setelah 8 tahun tinggal di Amerika Serikat (AS), dia harus kembali. Izin tinggalnya habis, namun permintaan suakanya belum dikabulkan negara Paman Sam itu.
Tiga WNI hari ini akan diadili di pengadilan Australia atas dakwaan penyelundupan manusia. Ketiga pria Indonesia itu diadili terkait kecelakaan kapal pencari suaka di Christmas Island, pada Desember 2010 yang menewaskan sekitar 50 orang.