Tim Saber Pungli menangkap dua oknum PNS Dishub Purwakarta terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi pengurusan kir. Apakah keduanya akan dipecat?
Logiskah kita harus membubarkan MK hanya karena perilaku tercela oknum seperti Patrialis Akbar? Padahal MK telah banyak memberikan perlindungan konstitusional.