Hakim MK menyampaikan pertimbangan terhadap dalil dalam gugatan kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal adanya intimidasi dalam Pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).