detikNews
MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli Bagi Perkara yang Lanjut, Maksimal 6 Orang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang PHPU Pileg 2024. Kenapa?
Selasa, 14 Mei 2024 13:16 WIB