detikNews
KPAI: ABG 14 Tahun yang Dipekerjakan di Diskotek Ada yang Mengintimidasi!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan pada remaja putri usia 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil tua.
Kamis, 02 Apr 2015 11:40 WIB







































